Kamis, 21 Februari 2019|14:25:41 WIB
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 85 persen. Target ini meningkat cukup tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu.
"85 persen dari seluruh yang wajib sampaikan SPT kita harapkan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, seperti sitat Medcom.id, Kamis (21/2/2019).
Dirinya menambahkan, tahun lalu hanya 72 persen dari wajib pajak yang melaporkan SPT. Tahun ini Ditjen Pajak berambisi bisa mencapai target pelaporan SPT hingga 85 persen dengan berbagai upaya yang telah dilakukan.
"Sekarang kita lagi ambisi, kita siapkan rencana kerjanya. Edukasi, penyuluhan kemudahan untuk menerima SPT, aturan-aturan bersifat menyederhankan lah. Edukasi yang paling penting," jelas dia.
Data Ditjen Pajak, tahun ini ada 17,6 juta wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT-nya. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, batas pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) tahunan orang pribadi yaitu pada 31 Maret.
Peningkatan pelaporan SPT juga didukung oleh adanya fasilitas pelaporan SPT secara elektronik seperti e-SPT, e-filing, dan e-form. Tak hanya itu Ditjen Pajak juga melakukan penyederhanaan pelayanan SPT dengan memperluas channeling, yakni KP2KP dan layanan di luar kantor.
Kementerian Keuangan sebelumnya sempat mengklaim tingkat kepatuhan pajak terus meningkat selama 10 tahun terakhir. Hal tersebut terlihat dari sebanyak 38 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT atau naik pesat dibandingkan dengan pelaporan SPT di sepanjang 2008.
"Perjuangan untuk naik dari dua juta ke enam juta. Lalu ke 10 juta hingga ke 12 juta. Itu perjuangan yang panjang. Angka kenaikan 10 tahun sudah mencapai 73 persen. Jadi suatu kenaikan yang baik. Harus mengurusi 38 juta WP tentu membutuhkan suatu institusi yang berbeda," ungkap Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.
Ani menceritakan kondisi 10 tahun silam butuh perjuangan untuk mengajak masyarakat patuh pada pajak. Sebab, tingkat kesadaran tentang pajak masih sangat minim. Namun, perjuangan keras tersebut membuahkan hasil sekarang ini. Adapun penerimaan pajak menjadi penting dalam struktur perekonomian.
RRN/Medcom.id